Dalam proses pengajuan bantuan Kemenag tersebut, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Berikut rincian tahapannya:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online,
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan,
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana yah dilakukan secara bertahap.
Bagi pengurus masjid yang ingin mengajukan bantuan, bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau melalui laman simas.kemenag.go.id.
Kemudian untuk pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat dilihat melalui: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.