POSKOTA.CO.ID – Pada 2025 ini, salah satu program terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah pemberian bantuan pembangunan serta rehabilitasi masjid dan musala.
Melansir laman resmi Kemenag, program prioritas presiden dan wakil presiden tersebut berupa bantuan untuk perawatan rumah ibadah.
Harapannya adalah untuk memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Luncurkan Masjid JakOne Abank, Bank DKI Permudah Pengurus Tempat Ibadah Bertransaksi Perbankan
Kategori dan Nominal Bantuan Kemenag
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Dia menjelaskan, bantuan untuk masjid dan musala dari Kemenag ini terdiri dari empat kategori dengan nominal yang berbeda-beda, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah,
Baca Juga: Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan untuk 2.600 Anak Yatim Piatu di Masjid At-Tin
Syarat Bantuan Kemenag
Setelah kategori dan nominal, berikut ini adalah syarat-syarat mendapatkan bantuan Kemenag yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag,
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id.
Setalah itu, untuk mendapatkan bantuan pembangunan serta rehabilitasi masjid dan musala, ada beberapa dokumen pendukung lainya yang juga harus dipenuhi, seperti;
Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Dimulai Pukul Berapa? Intip Jadwal di Sini
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi),
- Fotokopi SK Pengurus,
- Rencana Anggaran Biaya (RAB),
- Foto kondisi bangunan,
- Fotokopi surat keterangan status tanah,
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala,
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.