5 Daftar Pinjol Resmi OJK: Ketahui Tips Memilih Platform Pinjaman agar Tak Kena Tipu!

Sabtu 08 Mar 2025, 02:38 WIB
Ilustrasi Pinjol (pinjaman online). (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Ilustrasi Pinjol (pinjaman online). (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sering kali dijadikan pilihan alternatif bagi masyarakat saat membutuhkan dana cepat.

Di Indonesia, mengakses platform pinjol semakin mudah dan populer di kalangan masyarakat, karena menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam pengajuan dan pencairannya.

Meski begitu, calon debitur tetap harus waspada dan hati-hati karena tidak sedikit juga yang tertipu menggunakan layanan pinjol ilegal yang merugikan, mulai dari melakukan teror hingga penyalahgunaan data pribadi.

Artikel ini akan membahas mengenai daftar pinjol resmi OJK, yang menawarkan proses cepat, mudah hingga suku bunga yang rendah.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Gencar Tagih Utang Debitur Galbay di Bulan Ramadhan? Begini Cara Menghadapinya

Sebagai tambahan informasi, penyedia layanan pinjol yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dikatakan legal dan mengikuti kebijakan dari pemeritah.

Kendati demikian, penting bagi Anda sebagai calon debitur untuk selalu teliti dan hati-hati dalam memilih platform pinjaman. Jika memang sedang dalam kondisi terdesak, platform pinjaman yang tercatat di OJK dapat jadi solusi alternatif.

Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK

AdaKami

Ilustrasi pinjol resmi OJK Adakami. (Sumber: Adakami)

Penyedia layanan pinjaman Adakami ini merupakan satu di antara platform yang terdaftar di OJK.

Tawaran layanan pinjaman dari aplikasi ini terhitung cepat dalam proses pencairan dana, dan maksimal prosesnya selam dua hari kerja.

Baca Juga: Penyebab DC Pinjol Tidak Mendatangi Rumah Nasabah yang Galbay, Ini Penjelasannya

Keunggulan dari Adakami ini adalah tidak perlu menggunakan jaminan atau agunan, bunga yang ditawarkan bersaing, proses mudah dan menawarkan layanan lain selain pinjaman tunai.

Tunaiku

Berita Terkait
News Update