3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Aktif

Sabtu 08 Mar 2025, 07:01 WIB
Segera aktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda yang nonaktif. (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

Segera aktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda yang nonaktif. (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program penting yang memberikan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Program ini hadir sebagai solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam perlindungan kesehatan.

Namun, tak jarang ada kendala ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif misalnya akibat menunggak iuran atau alasan lainnya.

Apabila Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir! Ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Bisa dari Hp

Setelah mengaktifkan ulang, Anda bisa kembali menikmati manfaat dari program ini. Simak selengkapnya.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan ulang BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan, di antaranya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Anda bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN di perangkat elektronik mendukung. Simak caranya.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha
  • Login menggunakan data yang telah terdaftar
  • Pilih meu 'Peserta' dan ketuk 'Cek Kepesertaan'
  • Pilih 'Segmen Peserta' dan lanjutkan
  • Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai bank Anda
  • Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet
  • Isi data pribadi yang diminta
  • Bayar iuran bulanan atau tunggakan Anda
  • Anda akan menerima kode melalui SMS, kemudian lakukan verifikasi
  • Pastikan kembali status kepesetaan BPJS Kesehatan Anda

Baca Juga: Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile, Begini Caranya

2. Melalui WhatsApp

Selain lewat aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan via Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), berikut langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan (nomor bisa Anda cek di situs resmi BPJS Kesehatan atau media sosial mereka)
  • Piluh 'Administrasi'
  • Ketuk tautan atau link yang dikirim Pandawa
  • Pilih menu 'Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan'
  • Pilih 'Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri'
  • Klik 'Selanjutnya' setelah ditambpilkan dokumen yang perlu Anda siapkan
  • Isi data diri dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan
  • BPJS Kesehatan akan memproses permohonan Anda untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan

3. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan

Apabila BPJS Kesehatan nonaktif bukan karena tunggakan, maka Anda bisa mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa identitas KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi.

Cara ini juga menjadi alternatif ketika ada kendala atau beberapa hal yang ingin Anda tanyakan secara langsung kepada petugas.

Itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah lama nonaktif. Semoga membantu.

Berita Terkait
News Update