POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak oleh tantangan ekonomi saat ini melalui program bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Kali ini, masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan namanya terdaftar di sistem pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkesempatan menerima bantuan subsidi saldo dana bansos PKH sebesar Rp900.000.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pendidikan anak-anak Indonesia, program bansos PKH ini menyediakan bantuan langsung tunai sebesar Rp900.000 per tahun bagi siswa Sekolah Dasar (SD).
Bantuan ini berperan penting dalam mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu serta mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak agar mereka tetap mendapatkan akses belajar yang berkualitas.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diberikan secara universal, melainkan ditujukan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam DTKS: Keluarga penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang berisi data keluarga miskin dan rentan miskin sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
- Memiliki Komponen Penerima Manfaat: Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria khusus, seperti anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas, sehingga bantuan dapat mendukung kebutuhan mereka secara optimal.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Masih Cair di Bulan Maret 2025, Cek Status Penerima Bantuan Menggunakan NIK KTP
Rincian Bantuan Saldo Dana Bansos PKH untuk Anak Sekolah
Program Keluarga Harapan (PKH) menyediakan bantuan bagi anak sekolah dengan besaran dana yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya. Berikut adalah rinciannya:
- SD atau sederajat: Rp225.000 per tiga bulan, total Rp900.000 per tahun.
- SMP atau sederajat: Rp375.000 per tiga bulan, total Rp1.500.000 per tahun.
- SMA atau sederajat: Rp500.000 per tiga bulan, total Rp2.000.000 per tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga penerima manfaat, termasuk pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan dana bansos 2025 agar distribusi bantuan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Proses pencairan dilakukan dalam empat tahap berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pada setiap tahap, penerima manfaat akan menerima bantuan sesuai dengan kategori dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru agar tidak melewatkan jadwal pencairan.