Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya

Jumat 07 Mar 2025, 20:32 WIB
Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi anak sekolah di DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan memulihkan kembali penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap 2 tahun 2024 lalu.

Pramono Anung menyebutkan bahwa ia akan mengembalikan jumlah penerima manfaat KJP sebagaimana yang diterapkan gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

Maka dari itu, siswa yang merasa terdaftar sebagai penerima di program KJP tahap 2 tahun 2024, nantinya bisa memeriksa statusnya di situs resmi.

Baca Juga: KJP Plus 2025 Bulan Maret Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Jumlah Bantuan yang Bisa Kamu Dapatkan

Cara cek status penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Tahap II Alokasi Maret 2025 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI, Begini Cara Cek Saldo Bansosnya

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

Sebagai informasi, jika ingin mendaftar untuk menerima KJP tahun 2025 bisa mengikuti syarat dan cara di bawah ini:

Baca Juga: Cek Besaran Dana Bantuan yang Cair dari KJP, Mulai Disalurkan Bulan Maret 2025

Syarat KJP tahap 1 2025

1. Siswa usia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
News Update