POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai mencairkan saldo dana bansos Rp600.000 melalui subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) gelombang 2 yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Program bansos BPNT merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan tahap 2 telah dimulai sejak awal Maret 2025 dan akan berlangsung secara bertahap.
Saldo dana bansos Rp600.000 tersebut masih merupkan pencairan dari subsidi BPNT tahap 1 yang mencakup pencairan dana untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Setiap tahapnya dalam program subsidi BPNT, nominal bantuan yang diberikan itu sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan demikian, dalam satu kali pencairan, penerima manfaat akan mendapatkan total saldo sebesar Rp600.000 dari Pemerintah.
Dana tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa diambil melalui kantor pos yang telah ditunjuk.
Bansos BPNT ini diberikan kepada masyarakat yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di e-KTP.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos BPNT tahap 2 ini? Bagaimana cara mencairkannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT Gelombang 2
Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Info Bansos, pencairan bansos ini bukan bagian dari pencairan reguler tahap pertama, melainkan hasil validasi ulang data penerima manfaat.
Istilah 'Gelombang Kedua' digunakan karena pencairan tahap pertama sudah dimulai sejak Februari 2025.
Kini, di awal Maret 2025, pencairan kembali dilakukan dengan jadwal yang berbeda sesuai dengan hasil verifikasi dan kesiapan rekening penerima.
Berdasarkan pantauan melalui sistem SIKS-NG milik Kementerian Sosial (Kemensos), bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) telah menerima instruksi untuk mulai melakukan transfer ke rekening penerima.
Adapun bank Himbara yang berperan dalam pencairan bansos ini adalah:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat sesuai domisili penerima.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025, bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Gunakan browser di perangkat Anda (HP, laptop, atau komputer) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.
2. Pilih Wilayah Tempat Tinggal Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Isi kolom nama dengan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan ejaan benar, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Masukkan Kode Captcha untuk Verifikasi
Ketik kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi keamanan. Jika kode sulit dibaca, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik "Cari Data" dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Sistem akan memproses pencarian, dan jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi detail akan muncul di layar.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah saldo bansos PKH telah cair ke rekening atau masih dalam proses pencairan.
Bagi KPM yang ingin memastikan pencairan berjalan lancar, sebaiknya segera melakukan pengecekan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos BPNT gelombang 2 di 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.