POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda tersaring sebagai penerima, saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT gelombang kedua berhak dicairkan.
Saldo dana bansos Rp600.000 tersebut masih merupkan pencairan dari subsidi BPNT tahap 1 yang mencakup pencairan dana untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Setiap tahapnya dalam program subsidi BPNT, nominal bantuan yang diberikan itu sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan demikian, dalam satu kali pencairan, penerima manfaat akan mendapatkan total saldo sebesar Rp600.000 dari Pemerintah.
Agar tidak ketinggalan informasi pencairan bansos BPNT 2025, penting bagi masyarakat untuk mengecek status penerima secara berkala melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 Cair Bertahap, Siapkan Rekening KKS Anda
Pencairan Bansos BPNT Gelombang 2
Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Info Bansos, pencairan bansos ini bukan bagian dari pencairan reguler tahap pertama, melainkan hasil validasi ulang data penerima manfaat.
Istilah 'Gelombang Kedua' digunakan karena pencairan tahap pertama sudah dimulai sejak Februari 2025.
Kini, di awal Maret 2025, pencairan kembali dilakukan dengan jadwal yang berbeda sesuai dengan hasil verifikasi dan kesiapan rekening penerima.
Berdasarkan pantauan melalui aplikasi SIKS-NG, Kementerian Sosial telah menginstruksikan bank Himbara untuk memproses transfer ke rekening penerima bagi KPM yang statusnya sudah "Standing Instruction" (SI).