POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warga lanjut usia (lansia) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu lansia yang tergolong kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan KLJ diberikan secara berkala dengan sistem pencairan yang telah ditentukan agar penerima dapat mengakses dana secara tertib dan merata.
Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pencairan dana dilakukan langsung melalui Bank DKI, sehingga prosesnya lebih aman dan transparan.
Bagi lansia penerima manfaat KLJ 2025, penting untuk mengetahui jadwal pencairan, jumlah bantuan yang diberikan, serta langkah-langkah mencairkan dana agar tidak mengalami kendala saat proses pengambilan.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan KLJ 2025 di Bank DKI
Berikut ini informasi lengkap mengenai mekanisme pencairan KLJ 2025, termasuk berapa bulan sekali bantuan ini cair dan bagaimana cara mencairkannya.
KLJ 2025 cair berapa bulan sekali?
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPK RI, pencairan dana bantuan KLJ tahun 2025 dilakukan tiap tiga bulan sekali, pun untuk tahap 1.
Besaran dana yang disalurkan yakni Rp900 ribu (untuk 3 bulan) atau Rp300 ribu (per bulan).
Sehingga yang belum menerima bantuan KLJ sejak Januari, akan disalurkan langsung pada bulan Maret sekarang.
Jadwal pencairan KLJ 2025
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ 2025 Tahap 1 sampai Tahap 4, Ada Bantuan Rp300 Ribu untuk Warga Lansia
Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:
Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:
Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.
4. Ambil Antrian di Loket Khusus:
Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.
5. Proses Verifikasi Data:
Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.
6. Terima Dana Bantuan:
Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.
7. Pantau Jadwal Pencairan:
Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.