POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen dalam menyalurkan bantuan sosial kepada warga lanjut usia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025.
Bantuan ini diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia yang kurang mampu, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak dan sejahtera.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp900 ribu per tahap.
Bagi para penerima manfaat KLJ yang ingin mencairkan dana bantuan, proses pencairannya dapat dilakukan melalui Bank DKI, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui mesin ATM bagi yang telah memiliki kartu rekening.
Penting bagi penerima manfaat untuk memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan telah terdaftar dalam sistem sebelum mendatangi Bank DKI guna menghindari kendala dalam pencairan dana.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, penerima KLJ diimbau untuk membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan kartu KLJ, serta memperhatikan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Dengan memahami prosedur pencairan dengan baik, diharapkan penerima manfaat dapat dengan mudah mendapatkan haknya tanpa kendala. Simak langkah-langkah pencairan dana KLJ di Bank DKI berikut agar proses pengambilan dana berjalan lancar dan sesuai prosedur!
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ 2025 Tahap 1 sampai Tahap 4, Ada Bantuan Rp300 Ribu untuk Warga Lansia
Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 cair?
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPK RI, pencairan dana bantuan KLJ tahun 2025 tahap 1 dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Besaran dana yang disalurkan yakni Rp900 ribu (3 bulan) atau Rp300 ribu (per bulan).