POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 menjadi perhatian utama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan karena saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan 2025.
Kedua tunjangan tahunan ini dinantikan pencairannya karena besaran nominal yang diterima cukup signifikan, bahkan menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat berarti bagi para penerimanya.
Setiap tahun, momen pencairan THR dan Gaji ke-13 selalu dinanti-nantikan, terutama karena kedua tunjangan ini berperan penting dalam membantu memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri maupun untuk keperluan lainnya.
PNS dan pensiunan sudah mulai menantikan kabar resmi dari pemerintah mengenai jadwal dan besaran THR serta Gaji ke-13 yang akan mereka terima.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2024 Resmi Ditunda hingga 1 Maret 2026, DPR Desak Agar Peserta Lulus Tetap Digaji
Meskipun regulasi resmi untuk tahun 2025 belum diterbitkan, berbagai perkiraan dan informasi awal telah beredar, terutama jika merujuk pada peraturan tahun sebelumnya.
Hal ini semakin menambah antusiasme para penerima tunjangan untuk segera mengetahui detail lengkap mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.
Komponen Penghasilan dalam THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 yang disalurkan oleh pemerintah terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Bagi PNS, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, pensiunan akan menerima komponen penghasilan berupa pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan.
Data menunjukkan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan cukup tinggi.