Pengangkatan PPPK 2024 Resmi Ditunda hingga 1 Maret 2026, DPR Desak Agar Peserta Lulus Tetap Digaji

Jumat 07 Mar 2025, 18:52 WIB
Ilustrasi PPPK 2024. (Sumber: setneg.go.id)

Ilustrasi PPPK 2024. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi ditunda hingga 1 Maret 2026 mendatang. Hal ini tertulis dalam surat resmi yang diedarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN RB).

Penundaan pengangkatan PPPK 2024 ini berdasarkan kesepakatan MenPAN RB dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026,” tulis poin 1 dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.

Hal tersebut tentu membuat para honorer yang lulus itu sontak kaget dan mengkhawatirkan nasibnya apabila hingga hari pengangkatan mendatang tidak digaji.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Awal Bulan Puasa: Progres Terbaru dan Daerah yang Sudah Tuntas, Cek Status Anda!

Kendati demikian, DPR mendesak agar para peserta lulus tetap mendapatkan hak-nya tersebut.

Anggota DPR sebut Sangat Kejam Apabila Tidak Digaji

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menyebut, pemerintah sangat kejam apabila peserta lolos PPPK 2024 tidak digaji selama penundaan pengangkatan.

“Berarti kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji. Alangkah kejamnya kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” kata Giri dalam RDP bersama MenPAN RB pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kemudian, dia menegaskan, pemerintah harus saling berkoodinasi untuk menemukan solusi sehingga para PPPK 2024 tersebut digaji selama masa penundaan pengangkatan.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP

Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur mundur jadwalnya. Ada hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” lanjut Giri.

DPR Segera Usul RDP Lanjutan

Berita Terkait
News Update