POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) siap untuk mendata Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda untuk mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025 senilai Rp600.000.
Pemerintah saat ini sedang mendata NIK KTP Anda untuk menerima bansos BPNT tahap 2 2025 senilai Rp600.000 melalui DTSEN.
Hanya NIK KTP dan nama Anda yang memenuhi syarat bisa menerima BPNT tahap 2 2025.
Syarat Penerima BPNT Tahap 2 2025
Berikut syarat penerima BPNT tahap 2 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
- Tidak Termasuk dalam Golongan Tertentu.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Tentunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengecek daftar penerima menggunakan NIK KTP Anda secara online. Pasalnya, tidak semua NIK KTP bisa menerima BPNT tahap 2 2025.
Baca Juga: Rumah Calon Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025 Akan Disurvei Petugas? Cek Selengkapnya di Sini
Cara Cek NIK KTP Penerima BPNT Tahap 2 2025
Berikut cara cek NIK KTP penerima BPNT tahap 2 2025:
1. Cek via Situs Cek Bansos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
- Ketik NIK KTP yang ingin diperiksa.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
2. Cek via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Daftarkan akun menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
- Login ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK dan wilayah domisili.
- Klik Cari Data untuk mengetahui status penerimaan bansos.
Dana senilai Rp600.000 diberikan kepada KPM pada tahap kedua 2025 kepada setiap KPM yang terdaftar di DTSEN.