POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan bahwa data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025 hanya berlaku hingga pencairan triwulan pertama.
Artinya, pada tahap kedua, data yang digunakan akan diperbarui dengan basis data baru. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Dengan digunakannya sumber data baru, konsekuensinya adalah penerima manfaat pada tahap kedua akan mengalami validasi ulang.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan PKH hanya akan diberikan kepada tiga komponen keluarga yang memenuhi syarat sesuai dengan tujuan dan peruntukan bansos PKH tahun 2025. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos pada, 25 Februari 2025 mengenai penjelasan terkait penggunaan data terbaru acuan yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan Baru: Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Perubahan mendasar dalam penyaluran bantuan sosial ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Dengan adanya regulasi baru ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan dalam penyaluran bansos tidak lagi berlaku.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dalam dialog bersama pilar-pilar sosial di Madiun pada 21 Februari 2025, menyampaikan bahwa DTSEN akan menjadi data induk yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi.
Langkah ini merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem data kependudukan nasional, yang akan menjadi acuan utama dalam program sosial dan ekonomi ke depan.
Mekanisme Perubahan Data Penerima Bansos
Perubahan data penerima bansos akan dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal oleh pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.