“Adapun perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 juncto 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024,” katanya.
Dalam laporan disebutkan pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan dokter kecantikan tersebut di akun Instagram @dokterdetektifreal.
Hingga saat ini, Doktif belum memberikan tanggapan dan pernyataan resminya terkait dirinya yang dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.