CPNS 2024 Baru Diangkat Oktober, PPPK Tahun Depan, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR 2025?

Jumat 07 Mar 2025, 22:09 WIB
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur, apakah bakal menerima gaji dan THR 2025? (Sumber: setneg.go.id)

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur, apakah bakal menerima gaji dan THR 2025? (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini pengangkatan CPNS 2024 tengah menjadi sorotan publik dan menjadi trending di berbagai media sosial.

Misalnya di X, tagar CPNS menjadi pemuncak dimana banyak yang mencuit tentang pengunduran CPNS 2024 oleh pemerintah.

Dalam surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 7 Maret 2025, disebutkan bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus pada seleksi CPNS 2024 resmi diundur.

Hal tersebut sehubungan dengan keputusan MenPAN RB bersama komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu tentang pengangkatan ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Hingga Oktober 2025, Ternyata Ini Penyebabnya

  1. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, dan
  2. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026

Alasan pengunduran pengangkatan ASN ini sendiri adalah agenda penataan pegawai non-ASN yang dilakukan pemerintah. Sehingga saat ini tidak ada lagi pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah selama penataan berlangsung.

Kapan Gaji CPNS dan PPPK Cair?

Sistem pemberian gaji untuk PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2025, yaitu PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Gaji akan diberikan kepada para pegawai PPPK setelah mereka menandatangani perpjanjian kerja dan keputusan pengangkatan yang diterbitkan oleh instansi.

Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Simak Perubahan Terbarunya

Oleh karena itu, pegawai PPPK harus melaksanakan tugas dengan Surat Perintah Melaksanakan Tuugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji termasuk penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini juga sama untuk CPNS, dimana dalam ketentuan yang berlaku para CPNS ini berhak menerima gaji setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan.

Nantinya gaji akan dibayarkan setiap bulan, terhitung setelah tanggap pertama bulan berikutnya setelah diklat selesai.

Jadi untuk gaji sendiri belum bisa didapatkan oleh CPNS jika mereka belum menyelesaikan diklat karena belum diangkat secara resmi menjadi ASN.

Baca Juga: Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Proses Pemberkasan Telah Selesai dan Informasi Penting Lainnya

Apakah CPNS dan PPPK Tetap dapat Gaji dan THR 2025?

Hingga Maret 2025 ini dipastikan CPNS dan PPPK yang lulus pada seleksi 2024 belum diangkat secara resmi menjadi ASN, jadi tidak mungkin mendapatkan THR 2025 dari pemerintah.

Namun untuk gaji CPNS 2025 kemungkinan akan diterima sesuai jadwal setelah diangkat secara resmi menjadi ASN.

Melihat dari surat keputusan BKN, CPNS baru akan diangkat mulai 1 Oktober 2025. Ini artinya CPNS belum mendapatkan SPMT dan tidak menerima THR 2025.

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 diatur bahwa PPPK menjadi salah satu penerima THR dan akan cair meski belum melaksanakan tugas sepenuhnya asalkan sudah menandatangani kontrak yang menyatakan menerima THR.

Namun karena pengangkatannya dijadwalkan mulai 1 Maret 2026, maka dipastikan PPPK ini juga tidak mendapatkan THR 2025 dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update