POSKOTA.CO.ID - Bantuan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sesuai dengan peraturan terbaru, bantuan ini akan disalurkan kepada KPM yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Wajib diketahui juga, bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuannya di tahap 1 kemarin bisa menerimanya di tahap 2 tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Valid! Tidak Ada Bonus Tambahan bagi KPM Bansos PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025
Update Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
Bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat, jadi tidak semua KPM yang menerima bantuan pada periode atau tahap-tahap yang lalu bisa mendapatkan bantuannya di tahap ini.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Maret 2025, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM untuk mendapatkan bantuannya.
Baca Juga: Benarkah KPM PKH dan BPNT Akan Terima Bansos THR Jelang Idul Fitri 2025? Cek Faktanya
"Teman-teman wajib lolos survei yang sedang dilakukan oleh pendamping sosial di berbagai wilayah di Indonesia, teman-teman wajib lolos DTSEN agar nanti PKH tahap kedua itu bisa dicairkan," ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Maret 2025.
Apabila tidak lolos survei dan tidak memenuhi syarat, maka bantuan sosial dari pemerintah tidak akan disalurkan kepada para KPM.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat dan juga nominal bantuan yang akan disalurkan kepada KPM di penyaluran PKH tahap 2 tahun 2025 sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Kriteria Pemilik NIK KTP yang Layak Menerima Dana Bansos PKH Validasi by Sistem