Cara Mudah Membuat Paspor dengan Daftar di Aplikasi M-Paspor

Jumat 07 Mar 2025, 17:14 WIB
Ini cara mudah mengajukan pendaftaran pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor. (Sumber: imigrasi.go.id)

Ini cara mudah mengajukan pendaftaran pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor. (Sumber: imigrasi.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sejak tahun 2022 untuk membuat paspor, masyarakat diwajibkan untuk mengajukan permohonan membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan bisa diunduh di PlayStore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Namun, pemohon lanjut usia, disabilitas, dan balita tetap bisa datang langsung tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar.

Bagi Anda yang pertama kali mendaftar paspor, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan pendaftaran paspor secara online.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina Lewat Hp dengan Mudah untuk Isi Bensin Subsidi

Cara Daftar Paspor Online

1. Unduh dan Pasang Aplikasi

  • Buka Play Store atau App Store.
  • Cari dan unduh aplikasi M-Paspor.
  • Instal aplikasi dan berikan izin yang diminta, seperti lokasi dan akses galeri.

2. Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang di HP Anda, selanjutnya lakukan registrasi dengan cara berikut ini:

  • Buka aplikasi M-Paspor.
  • Pilih "Daftar Akun".
  • Isi data diri dan klik "Daftar".
  • Cek email untuk mendapatkan kode OTP.
  • Masukkan kode OTP untuk aktivasi akun.
  • Login menggunakan email dan sandi yang telah dibuat.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Dibuka Mulai 7 Maret Tujuan 6 Provinsi

3. Ajukan Permohonan Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, Anda perlu login ke aplikasi M-Paspor dan pilih pengajuan permohonan.

Ada dua jenis permohonan yang bisa Anda ajukan, yaitu Paspor Reguler selesai dalam 4 hari kerja) dan Paspor Percepatan selesai di hari yang sama.

Untuk mengajukan paspor ini pastikan Anda memiliki lokasi kantor imigrasi terdekat, siapkan dokumen penting berikut ini:

  • Foto KTP atau ambil foto langsung.
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto Akta Kelahiran atau Ijazah

Baca Juga: Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk UMKM sebagai Dokumen Pendukung KUR BRI 2025

4. Masukkan Tujuan Pembuatan Paspor

Berita Terkait

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Rabu 26 Feb 2025, 19:56 WIB
undefined

News Update