POSKOTA.CO.ID - Melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat Rekrutmen Bersama BUMN pada tahun 2025.
Jika Anda ingin mendaftar dan belum memiliki SKCK, tak perlu khawatir karena kini bisa melakukan pendaftaran pembuatan secara online.
Layanan ini semakin praktis dan memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus SKCK walaupun dalam keadaan sibuk.
Seperti yang dikutip dari situs SKCK Online, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mempermudah proses pengurusan SKCK dengan mengembangkan aplikasi.
Baca Juga: Tutorial Blokir Akun TikTok Pengguna Lain Secara Permanen Tanpa Diketahui Pemiliknya
Aplikasi ini diberi nama POLRI Super App yang bisa diunduh melalui Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
Bukan hanya memiliki layanan pembuatan SKCK, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses fitur lain seperti laporan polisi dan informasi layanan.
Syarat Buat SKCK Online 2025
Adapun syarat berupa dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK berikut ini:
Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pasfoto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
4. Akta Kelahiran
5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Ada Lowongan CPNS, Warga Jaksel Serbu Layanan SKCK Polres Jaksel
Pemohon harus memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan tersebut memiliki format yang sesuai dan jelas.
Cara Buat SKCK Online
Kemudian, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi: pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi melalui sumber resmi yang telah tertera sesuai handphone.
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Peminat SKCK Berdesakan di Polsek Bojonggede
2. Buat akun: buatlah akun dengan mengisi data diri seperti foto KTP, foto wajah secara jelas dan tidak berbayang, dan NPWP (jika ada).
3. Ajukan SKCK: pilih menu SKCK pada halaman utama dan klik ajukan, selanjutnya isi data sesuai kebutuhan yang diminta pada aplikasi.
4. Lakukan pembayaran: pilih metode pembayaran yang sesuai dengan keinginan Anda.
5. Unduh barcode: pemohon harus mengunduh barcode yang dikirimkan melalui alamat email untuk pengambilan dokumen asli.
Baca Juga: HUT Polri, Pembuat SKCK di Depok Dapat Makanan Gratis
Setelah itu, pemohon perlu membawa dokumen asli, barcode, serta bukti pembayaran guna mencetak SKCK.