POSKOTA.CO.ID - Melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat Rekrutmen Bersama BUMN pada tahun 2025.
Jika Anda ingin mendaftar dan belum memiliki SKCK, tak perlu khawatir karena kini bisa melakukan pendaftaran pembuatan secara online.
Layanan ini semakin praktis dan memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus SKCK walaupun dalam keadaan sibuk.
Seperti yang dikutip dari situs SKCK Online, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mempermudah proses pengurusan SKCK dengan mengembangkan aplikasi.
Baca Juga: Tutorial Blokir Akun TikTok Pengguna Lain Secara Permanen Tanpa Diketahui Pemiliknya
Aplikasi ini diberi nama POLRI Super App yang bisa diunduh melalui Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
Bukan hanya memiliki layanan pembuatan SKCK, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses fitur lain seperti laporan polisi dan informasi layanan.
Syarat Buat SKCK Online 2025
Adapun syarat berupa dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK berikut ini:
Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)