Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

EKONOMI

Anak Anda Belum Tercatat sebagai Penerima Bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta? Simak Cara Mendaftarnya di Sini!

Jumat 07 Mar 2025, 06:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anak Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos PIP 2025? Saatnya untuk mengusulkan sebagai penerima dengan cara di bawah ini.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen saat ini tengah menyalurkan bansos PIP 2025 tahap pertama, dimulai Februari hingga April 2025 yang difokuskan kepada peserta didik jejang SD hingga SMA dan sederajat.

Bantuan akan diterima oleh setiap peserta didik yang tergabung di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sekaligus terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Siap Cair ke Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini

Sasaran Penerima Bansos PIP 2025

Adapun sasaran penerima bansos PIP 2025 diutamakan kepada pelajar yang berasal dari keluarga terkendala ekonomi (miskin/rentan miskin).

Bagi Anda yang hendak mengajukan sebagai penerima bantuan PIP, maka dipastikan untuk mengusulkan terlebih dahulu, sehingga nama siswa yang diajukan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu ini merupakan identitas bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan uang tunai berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.

Pemegang KIP ini biasanya diberikan kepada siswa yang sudah melaklukan validasi dan akurasi data di DTKS dan terpadan di Dapodik serta telah menerima buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

2. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar (SimPel)

Selain KIP, bantuan PIP pun berhak diterima bagi mereka yang telah melakukan aksivasi Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Bank BRI, BNI dan BSI.

Biasanya, aktivasi ini belaku bagi siswa yang belum memiliki KIP, namun telah sah sebagai penerima bantuan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian.

Baca Juga: Cek Penyaluran BLT BBM 2025 yang Segera Cair untuk Penerima Manfaat yang Terdaftar

Cara Pengusulan sebagai Penerima Bantuan PIP 2025

Bagi siswa terdata DTKS namun belum menerima bantuan PIP sama sekali, bisa mengusulkan sebagai peserta penerima, dengan cara:

1. Melalui Dinas Pendidikan

Usulan bisa diajukan pertama kali melalui sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemeritah setempat, kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan DTKS.

2. Melalui Pemangku Kepentingan

Usulan pun bisa diajukan melalui pemangku kepentingan seperti pengajuan dari anggota DPRD, yayasan sosial, lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

3. Melalui Kementerian Sosial

Setiap calon peserta penerima bantuan, bisa mengusulkan melalui pemerintah setempat mulai dari RT/RW kemudian Desa/Kelurahan yang diteruskan ke pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota madya

Apabila dinyatakan layak sebagai penerima, maka usulan akan diteruskan ke dinas sosial di bawah naungan Kemensos agar masuk ke dalam daftar DTKS.

4. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengusul bisa melakukan ajuan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kemensos. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store.

Ikuti panduan dan tata cara pengajuan sesuai ketentuan yang diminta pada aplikasi, sehingga nantinya mendapatkan notifikasi perihal layak atau tidak untuk menerima bantuan.

Nominal Dana Bansos PIP 2025 per Siswa

Besaran dana bantuan PIP 2025 yang kan diterima setiap siswa, berbeda-beda dan telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Bantuan diberikan 1 kali untuk satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD, SDLB, Paket A

Siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap: Rp225.000 per siswa per tahun.

Sedangkan bagi kelas 1 semester genap hingga kelas 6 semester ganjil: Rp450.000 per siswa per tahun.

2. SMP, SMPLB, Paket B

Peserta didik baru masuk kelas 7 dan kelas 9 semester genap: Rp375.000 per siswa per tahun.

Untuk kelas 7 semester genap hingga kelas 9 semester gasal: Rp750.000 per siswa per tahun.

3. SMA, SMALB, SMK dan Paket C

Pelajar kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap: Rp900.000 per siswa per tahun.

Sedangkan kelas 10 semester genap hingga kelas 12 semester gasal: Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Monitoring Status Penerima dan Waktu Pencairan PIP 2025

Setiap siswa dan orang tua/wali bisa melakukan pengecekan atau monitoring status penerima dan waktu pencairan bantuan PIP 2025 dengan cara mengakses situs resmi Sipintar di alamat pip.dikdasmen.go.id, ikuti panduan berikut ini:

-. Masuk link pip.dikdasmen.go.id.

-. Ketik NISN dan NIK siswa pada kolom 'Cari Pemerima PIP".

-. Ketik jawaban perhitungan yang diminta.

-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' hingga sistem menampilkan data status dan waktu pencairan atas nama siswa yang dimaksud.

Catatan:

-. Menu ini hanya berlaku bagi siswa yang sudah terdafatar di DTKS dan Puslapdik.

-. Perhatikan keterangan antara SK Nominasi dan SK Pemberian.

-. Bagi siswa yang telah memiliki akun, bisa langsung melihat dan mencetak KIP digital pada laman tersebut dengan cara login dan ikuti panduan selanjutnya.

Apabila menemui kendala, siswa dan orang tua/wali bisa menanyakan langsung ke sekolah atau melalui pusat layanan aduan ke nomor telepon Hotline: 177; surel: pengaduan@kemdikbud.go.id; dan laman: ult.kemdikbud.go.id.

Disclaimer: Artikel ini tidak memuat perihal waktu pencairan bantuan PIP secara pasti, sebab hal tersebut sepenuhnya dibawah kewenangan Kemendikdasmen dan tidak dipublikasikan secara terbuka.

Tags:
cara mengajukan sebagai penerima bansos PIPSK PemberianSK Nominasipencairan PIP 2025cara cek status penerima PIPrincian dana bantuan PIPbesaran dana bantuan PIPpenyaluran bansos PIP 2025Kartu Indonesia Pintarpenerima bansos PIP 2025Pusat Layanan Pembiayaan PendidikanDTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosialbansos PIP 2025Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahProgram Keluarga Harapan Program Indoensia Pintarpenerima bansosbiaya pendidikan

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor