POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang akan dimulai pada 10 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto sendiri yang menyampaikan kabar ini, meskipun detail resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Anggaran yang disiapkan untuk THR ASN tahun ini mencapai Rp 50 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 48,7 triliun.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Besaran Pencairan THR Gaji PNS ke-13 dan 14 2025, Langsung Masuk ke Rekening
THR ini rencananya akan dicairkan tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Jika perkiraan Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR akan dimulai pada 10 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.
Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Dampak Positif THR bagi Perekonomian
Airlangga menjelaskan bahwa percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
"Pencairan THR yang tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, aktivitas ekonomi di berbagai sektor akan semakin bergairah," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Selasa, 4 Maret 2025.