Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jakarta, Begini Cara Daftarnya

Kamis 06 Mar 2025, 20:24 WIB
Poster mudik gratis lebaran 2025 dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@informasimudik)

Poster mudik gratis lebaran 2025 dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@informasimudik)

Baca Juga: Polri Siapkan Skema One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan yang DKI Jakarta
  • STNK (jika membawa motor)
  • Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dimulai pada 7 Maret 2025 dana kan ditutup apabila kuota telah terpenuhi

2. Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya

3. Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program mudik gratis 2025 dari Pemprov DKI, masyarakat dapat mengunjungi akun media sosial resmi Pemprov DkI atau akun Instagram @informasimudik.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar program mudik gratis 2025 yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk seluruh warga Jakarta.

Berita Terkait
News Update