Polri Siapkan Skema One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Kamis 06 Mar 2025, 19:05 WIB
Ilustrasi - Foto udara arus lalu lintas saat contraflow di tol Cikopo Palimanan KM 72, Purwakarta, Sabtu, 6 Maret 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi - Foto udara arus lalu lintas saat contraflow di tol Cikopo Palimanan KM 72, Purwakarta, Sabtu, 6 Maret 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan skema one way nasional saat puncak arus mudik dan arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2025.

Skema one way nasional akan diberlakukan nonstop, tanpa jeda jam, untuk memastikan arus lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Trans Jawa terus mengalir.

"Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya H-3 Idul Fitri. Itu akan kami lakukan one way, namanya one way nasional. Jadi H-3 atau H-2 nanti akan kami umumkan ketika terjadi bangkitan arus, kami akan lakukan one way arus balik," ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, kepada awak media di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Jalur Puncak Bogor

Agus menjelaskan, penerapan one way nasional ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas saat puncak arus mudik dan balik Lebaran.

Menurutnya, untuk puncak arus mudik biasnya H-3 Hari Raya Idul Fitri. Sehingga rentang waktu tersebut sudah dipastikan akan diberlakukan one way nasional.

”Kalau one way arus mudik itu nanti tanggal 28 hingga 30. Dan itu nanti saya pastikan ketika dilakukan, itu berkelanjutan. Jadi, tidak putus jam sekian, jam sekian,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga akan menggelar Operasi ketupat 2025 mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Nataru 2024/2025 Melalui CCTV Jalan Tol, Berikut Tarif Tol Trans Jawa

Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Selama operasi berlangsung, pihaknya membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, terkhusus angkutan barang.

Berita Terkait
News Update