Untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT di 2025 ini, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Namun jika dicairkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan saldo dana Rp600.000 per tahapnya.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.
Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk keutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Baca Juga: WAJIB CEK! Pemilik NIK e-KTP Ini Bisa Dapat BPNT Rp400 Ribu Saat Ramadhan 2025, Begini Caranya!
Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.