Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
Cara cek penerima PIP 2025
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas
3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’
4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’