POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelontorkan bantuan dana pendidikan hingga Rp33,5 Triliun di tahun 2025 untuk sejumlah program prioritas.
Satu di antara agenda yang menjadi prioritas penyaluran dana tersebut yaitu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi siswa yang sebelumnya sudah mendaftar dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka berhak memperoleh bantuan tersebut.
PIP 2025
Merupakan program penyaluran bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada pelajar yang sudah dinyatakan sebagai penerima.
Bantuan uang tunai ini untuk mengatasi kendala finansial individu yang dialami oleh setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Tujuan PIP
Program intervensi ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di dunia pendidikan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa untuk mendapatkan kualitas belajar yang lebih baik.
Selain itu, PIP diluncurkan untuk menekan angka anak putus sekolah di tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta mengajak kembali mereka yang tidak bersekolah agar kembali melanjutkan pendidikan hingga tamat.
Sasaran PIP
Melalui mekanisme yang telah dibentuk sedemikian rupa, sasaran pemberian bantuan PIP dikemas dan difokuskan bagi siswa yang terkendala biaya pendidikan.
Sedangkan status peserta didik penerima bantuan dimasukan ke dalam sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang dikelola oleh Kemendikdasmen.