Galbay pinjol wajib dibayar, begini penjealsan dari OJK. (Sumber: mui.or.id)

EKONOMI

OJK Tegaskan Galbay Pinjol Jadi Utang dan Wajib Dibayar, Begini Cara Menghindarinya

Kamis 06 Mar 2025, 15:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Galbay atau gagal bayar menjadi fenomena tersendiri di era pinjaman online atau pinjaman daring.

Pinjol ini merupakan kondisi dimana peminjam tidak mampu lagi melunasi utang pinjamannya.

Bahkan segelintir orang kini secara terang-terangan membuat trik cara untuk galbay pinjol dan tidak membayarkan kewajiban.

Namun hal ini tidak dibenarkan, dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terang-terangan menyebut galbay akan menjadi utang dan wajib dibayarkan.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Mudah Cair ke DANA, Limit Besar Pencairan Cepat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut konsumen wajib membayarkan utang pinjamannya.

"Gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan atau hingga kepada eksekusi agunan atau jaminan," kata Friderica dalam jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025.

Hal tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. 

"Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen," tuturnya.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjol Saldo DANA dengan Limit Hingga Rp10.000.000, Cepat Cair!

"Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen," tuturnya.

POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen. 

"Selain hal tersebut di atas, OJK juga mendorong agar PUJK dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen," ujar Friderica. 

Tips Mengindari Galbay Pinjol

Sebelum terlambat, perhatikan berikut ini beberapa tips untuk menghindari terjadinya galbay pinjol:

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Tips Bijak Menghindari dan Mengatasi Jeratan Pinjaman Online Ilegal

1. Pinjam Sesuai Kebutuhan

Ajukan pinjaman hanya untuk keperluan mendesak atau produktif, bukan untuk keinginan konsumtif.

Hitung kemampuan finansial Anda sebelum meminjam, pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.

2. Pilih Pinjol Legal dan Terdaftar OJK

Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK (ojk.go.id).

Hindari pinjol ilegal yang menawarkan persyaratan mudah tetapi memiliki bunga tinggi dan praktik merugikan.

3. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Pahami semua ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan tenor pembayaran.

Hindari pinjol yang tidak transparan dalam menjelaskan biaya tambahan.

4. Hindari Pinjaman Berantai

Jangan meminjam dari pinjol lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Ini hanya akan memperburuk kondisi keuangan Anda.

Fokus pada pelunasan pinjaman yang ada sebelum mempertimbangkan pinjaman baru.

5. Waspadai Pinjol dengan Bunga Tinggi

Pilih pinjol yang menawarkan bunga rendah dan sesuai ketentuan OJK (maksimal 0,4% per hari).

Hindari pinjol dengan bunga tinggi yang dapat memberatkan Anda.

Tags:
pinjol pinjaman online Galbay PinjolGalbaygagal bayarOtoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK)OJK

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor