Cek Status KPM Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Gunakan NIK KTP di Aplikasi Cek Bansos, Inilah Cara Mudahnya

Kamis 06 Mar 2025, 05:01 WIB
Bansos BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 segera cair setelah pendataan terbaru melalui DTSEN selesai. (IG Kemensos RI)

Bansos BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 segera cair setelah pendataan terbaru melalui DTSEN selesai. (IG Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode tahap 2 periode April-Juni 2025 akan segera dicairkan dengan menggunakan sistem pendataan baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemensos RI telah kini mencoba sistem DTSEN memasuki tahapan uji petik atau ground checking sebelum benar-benar digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Pihaknya membuka kesempatan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT pada tahap 2 di tahun 2025 ini.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Ini Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Terkena Perubahan, Sistem Pendataan Baru Gunakan DTSEN Gantikan DTKS, Cek Informasi Selengkapnya

Untuk mendukung proses cek pendataan KPM baru melalui sistem DTSEN, Kemensos RI memiliki aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos ini memungkinkan masyarakat mengecek status bantuan serta melaporkan perubahan kondisi ekonomi mereka, sehingga pendataan lebih akurat dan responsif.

Jika kalian termasuk penerima manfaat, informasi mengenai status pencairan akan muncul di layar.

Jika belum terdata, kemungkinan data kalian belum masuk atau belum mendapatkan alokasi bantuan untuk tahap ini. 

Baca Juga: Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Mulai Maret 2025, Setelah PKH dan BPNT

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025

Dilansir dari Instagram resmi Kemensos RI, menyebutkan bahwa proses penyaluran bansos PKH tahap 2 bisa di cek status penerima melalui aplikasi Cek Bansos.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi  Cek Bansos adalah layanan resmi dari Kemensos yang bisa diakses melalui perangkat Android dan iOS. Ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Bansos PKH 2025: Cara Cek Status Pencairan, Jadwal Lengkap, dan Syarat Penerimaannya!

- Unduh Aplikasi: Download  aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.

- Daftar Akun (jika belum punya): Isi data pribadi seperti NIK KTP, nomor KK, alamat, email, dan buat kata sandi.

- Jangan lupa upload foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.

- Login: Masuk ke aplikasi dengan akun yang sudah terdaftar.

- Pilih Menu “Cek Bansos”: Cari dan pilih menu “Cek Bansos” di aplikasi.

- Isi Data Pribadi: Lengkapi informasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama penerima manfaat sesuai KTP.

- Verifikasi Keamanan: Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

- Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Rincian Bantuan PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2025

Program PKH merupakan bantuan pemerintah untuk keluarga miskin dengan anggota rentan seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan, dengan tahap 1 tahun 2025 mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret.

Tahap 2 yaitu penyaluran untuk periode April, Mei, dan Juni sebesar Rp600.000. Tahap 3 dan tahap seterusnya.

Bantuan ini diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut.

- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000/tahun)

- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000/tahun)

- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000/tahun)

- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000/tahun)

- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000/tahun)

- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000/tahun)

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000/tahun)

Itulah 7 kategori penerima bansos PKH di tahun 2025 bagi KPM yang sudah terdata di DTSEN.

Berita Terkait
News Update