POSKOTA.CO.ID - Menikah di bulan suci Ramadhan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah akad nikah yang dilakukan saat berpuasa bisa membatalkan puasa? Atau apakah ada larangan khusus untuk menikah di bulan Ramadhan ini?
Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah yang dianjurkan dalam Islam. Pernikahan tidak hanya menjadi jalan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, tetapi juga merupakan ibadah yang dapat mendatangkan pahala.
Dalam beberapa masyarakat, pernikahan biasanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang dianggap membawa keberkahan. Namun, bagaimana dengan pernikahan yang dilaksanakan di bulan Ramadhan itu sendiri?
Sebagian orang beranggapan bahwa menikah di bulan Ramadhan dapat mengganggu ibadah puasa karena adanya potensi godaan untuk melakukan hubungan suami istri di siang hari.
Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa menikah di bulan Ramadhan justru membawa keberkahan tersendiri.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Simak penjelasan dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya.
Baca Juga: Anak Hasil Zina Sebabkan Sial? Buya Yahya: Hati-hati, Bisa Jadi Petaka Satu Kampung!
Hukum Menikah di Bulan Puasa Ramadhan
Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dan tidak terbatas pada waktu tertentu. Artinya, menikah bisa dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan.
Dalam sebuah pernikahan yang terpenting bukanlah waktu pelaksanaannya, tetapi niat dan tujuan dari pernikahan itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an.