POSKOTA.CO.ID - Ramadhan selalu datang dengan kemuliaan dan berkahnya. Bulan suci ini tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga menjadi waktu yang dinantikan oleh banyak orang, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Salah satu berkah yang ditunggu-tunggu adalah pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Nah, bagi para pensiunan PNS, tahun 2025 juga menjadi tahun yang penuh harapan dengan adanya benefit ini. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Apa Itu Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS?
Gaji ke-13 dan THR adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, termasuk pensiunan PNS, sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Gaji ke-13 biasanya diberikan setahun sekali, sementara THR adalah tunjangan khusus yang dibagikan menjelang Lebaran.
Keduanya menjadi sumber kebahagiaan tersendiri, terutama bagi para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Kapan Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS 2025 Cair?
Meskipun informasi resmi tentang jadwal pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025 belum dirilis, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal positif. Beliau menegaskan bahwa kedua benefit ini akan tetap cair pada tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, maka diperkirakan THR akan cair sekitar 20 Maret 2025. Namun, pastinya kita harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Besaran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS 2025
Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
1. Golongan Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
2. Komponen THR Pensiunan PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
3. Besaran THR Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP: Rp3.571.050 – Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 – Rp4.884.600
- Diploma II/III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 – Rp6.521.550
- Strata II/III: Rp6.470.100 – Rp7.542.150
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut pihak-pihak yang berhak menerima Gaji ke-13 dan THR:
- PNS aktif dan pensiunan
- Calon PNS dan PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Anggaran THR 2025: Rp50 Triliun!
Pemerintah diketahui telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan PNS pada tahun 2025.
Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para abdi negara.
Proses Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Proses pencairan Gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Para pensiunan PNS tidak perlu khawatir, karena pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing. Pastikan data rekening Anda sudah valid dan terdaftar di sistem pemerintah.
Tips untuk Pensiunan PNS Menyambut Gaji ke-13 dan THR
- Cek Data Rekening: Pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar di sistem pemerintah.
- Manajemen Keuangan: Buat rencana penggunaan dana THR dengan bijak, misalnya untuk kebutuhan Lebaran, tabungan, atau investasi.
- Pantau Informasi Resmi: Selalu ikuti update dari pemerintah melalui situs resmi atau media terpercaya.
Dengan informasi ini, semoga para pensiunan PNS bisa lebih siap menyambut Ramadhan 2025 dan menikmati berkah Gaji ke-13 serta THR. Selamat menunaikan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan!