POSKOTA.CO.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai hukum membasahi kepala saat berpuasa.
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa mengguyur kepala saat puasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.
Namun, jika ada kemungkinan air masuk ke dalam telinga, maka sebaiknya membasahi kepala atau keramas di siang hari untuk dihindari.
"Mungkin Anda berkata, ‘waktu saya mengguyur kepala pasti masuk ke telinga’, Kalau begitu jangan guyur kepalamu," pesan Buya Yaya, seperti dikutip pada Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Buya Yahya, jika seseorang merasa kepalanya kotor akibat keringat setelah bangun tidur, membasahi kepala dengan air diperbolehkan.
Namun, jika alasan membasahi kepala hanya untuk menyegarkan diri, sebaiknya dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak berisiko membatalkan puasa.
Dalam beberapa kondisi, seperti setelah mengalami mimpi basah, mandi junub menjadi kewajiban yang harus dilakukan sebelum melanjutkan ibadah puasa.
Maka dari itu, mengguyur kepala tidak akan membatalkan puasa, meskipun air masuk ke dalam tubuh secara tidak disengaja.
"Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib yaitu karena Anda misalnya habis shalat Dhuha Anda tertidur. Waktu tertidur, Anda mimpi basah," jelasnya. "Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Jika kemasukan air, maka tidak batal," sambungnya.
Keramas Sebaiknya Dilakukan Sebelum Puasa Ramadhan
Untuk menghindari risiko batalnya puasa, Buya Yahya menyarankan, agar aktivitas keramas dilakukan sebelum masuk waktu puasa.