POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus mempercepat proses pendataan pembaharuan melalui sistem baru yaitu menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara resmi, Kemensos RI di awal bulan Maret 2025 ini mencoba sistem ground checking DTSEN kepada para penerima bansos BPNT untuk tahap 2 ini.
Melalui Instagram resmi Kemensos RI, sudah disiapkan sebanyak 33 ribu pendamping sosial untuk pengecekan data ke calon penerima bansos BPNT tahap 2.
Untuk bansos BPNT tahap 2 ini periode April-Juni 2025 diberikan sebesar Rp600.000 setiap KPM yang resmi terdata di DTSEN.
Kemensos RI juga membuka peluang bagi warga miskin yang belum mendapatkan bansos BPNT di tahap 2.
Sebab, melalui sistem DTSEN, nantinya setiap KPM akan diperbaharui datanya penilaian layak atau tidak menerima bansos BPNT tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Dapat Bansos BPNT?
Bansos BPNT ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang kategori ekstrem secara ekonominya dibawah garis kemiskinan, namun untuk dapat bansos BPNT ini harus memenuhi syarat dari pemerintah. Berikut ini kriteria penerima BPNT biasanya mencakup.
- Tercatat di DTSEN sebagai keluarga tidak mampu