Ilustrasi pengajuan KUR. Sumber: BRI)

EKONOMI

Apakah Nasabah dengan Riwayat Kredit Macet Mengajukan KUR? Cek di Sini Informasinya!

Kamis 06 Mar 2025, 21:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah yang bertanya-tanya, apakah mereka yang pernah mengalami kredit macet atau memiliki riwayat tunggakan pinjaman masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Namun, sebelum mengajukan kembali pinjaman KUR, ada beberapa hal penting yang harus dipahami.

Salah satunya adalah bagaimana riwayat kredit sebelumnya akan memengaruhi peluang persetujuan KUR yang baru.

Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan kembali? Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan KUR tidak ditolak? Artikel ini akan mengulas secara rinci agar Anda tidak salah langkah dalam mengajukan pinjaman kembali.

Baca Juga: Tips Lolos Survei KUR BRI 2025: Pahami Beberapa Pertanyaan Ini Agar Pinjaman Cepat Disetujui

Sebelum mengajukan KUR kembali, calon debitur harus memahami bagaimana sistem credit scoring atau penilaian kolektabilitas kredit bekerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem pemantauan riwayat kredit yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya lebih dikenal sebagai BI Checking.

SLIK mencatat seluruh aktivitas pinjaman seseorang, baik yang dilakukan melalui perbankan maupun lembaga keuangan non-bank yang terdaftar di OJK.

Catatan dalam sistem ini mencakup informasi mengenai apakah seseorang pernah mengalami tunggakan, berapa lama keterlambatan pembayaran, serta apakah pinjaman tersebut sudah lunas atau masih berjalan.

Penting untuk diketahui bahwa riwayat kredit ini dapat menjadi faktor utama dalam menentukan persetujuan pinjaman.

Bahkan, menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat buruknya skor kredit.

Mayoritas kasus penolakan ini disebabkan oleh tunggakan pinjaman online (pinjol) yang sering kali tidak disadari oleh debitur.

Kriteria Nasabah yang Bisa Mengajukan KUR Kembali

Menurut regulasi perbankan yang berlaku, hanya debitur dengan kolektabilitas skor 1 (lancar) dan skor 2 (dalam perhatian khusus) yang masih berpeluang mendapatkan KUR kembali. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kategori ini:

1. Nasabah dengan Skor 1 (Lancar)

2. Nasabah dengan Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)

3. Nasabah dengan Skor 3, 4, dan 5 (NPL dan Kredit Macet)

Nasabah dengan kategori ini harus terlebih dahulu membersihkan riwayat kredit sebelum bisa mengajukan KUR kembali.

Maka, bagi nasabah yang pernah mengalami kredit macet, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki skor kredit agar peluang mendapatkan KUR kembali terbuka.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2025: Simulasi Cicilan Angsuran Terendah untuk Pinjaman Rp100 Juta Tenor Kredit Panjang 5 Tahun

Cara Memperbaiki Skor Kredit agar Bisa Mengajukan KUR Lagi

Jika Anda pernah mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman dan ingin kembali mengajukan KUR, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Melunasi Semua Tunggakan Pinjaman

Pastikan seluruh pinjaman yang pernah diajukan sudah dilunasi tanpa keringanan. Jika masih ada cicilan yang belum terselesaikan, sebaiknya segera dibayar agar skor kredit bisa membaik.

2. Menjaga Aktivitas Keuangan Tetap Baik

Pastikan usaha yang dijalankan masih berjalan dengan baik dan memiliki prospek yang jelas. Bank akan mempertimbangkan kondisi usaha sebelum memberikan pinjaman.

3. Menggunakan Rekening Bank untuk Transaksi Usaha

Sebaiknya gunakan rekening dari bank yang sama dengan tempat pengajuan KUR untuk mencatat semua transaksi usaha. Ini akan memberikan rekam jejak keuangan yang baik.

4. Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri

Anda bisa mengecek status riwayat kredit melalui situs resmi OJK di idebgu.ojk.go.id untuk mengetahui apakah nama Anda masih terdaftar dalam daftar hitam perbankan.

5. Berkonsultasi dengan Pihak Bank

Sebelum mengajukan KUR kembali, cobalah berdiskusi dengan pihak bank untuk mengetahui apakah ada kemungkinan pinjaman disetujui dan apa saja langkah yang bisa diambil agar peluangnya lebih besar.

6. Memastikan Kuota Penerimaan KUR Masih Tersedia

Setiap bank memiliki kuota KUR yang terbatas. Pastikan Anda mengajukan pada waktu yang tepat agar tidak kehabisan kuota.

7. Menunggu Proses Pembaruan Data SLIK

Jika sudah melunasi pinjaman, tunggu hingga data di SLIK diperbarui. Biasanya, pembaruan dilakukan setiap 30 hari atau satu bulan sekali.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan dalam Riwayat Kredit?

Dalam beberapa kasus, nasabah mengalami kendala akibat kesalahan pencatatan dalam sistem SLIK. Beberapa masalah yang umum terjadi meliputi:

Penyalahgunaan data oleh pihak lain yang menyebabkan munculnya kredit yang tidak pernah diajukan.

Gagalnya sistem autodebet yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran tanpa disengaja.

Kesalahan pencatatan oleh bank atau lembaga keuangan lain.

Jika mengalami masalah ini, nasabah dapat melaporkan langsung ke bank terkait atau mengajukan permohonan koreksi data ke OJK.

Bagi nasabah yang pernah mengalami kredit macet, masih ada peluang untuk mengajukan KUR kembali, tetapi dengan syarat tertentu.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa riwayat kredit sudah bersih dan tidak memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

Memahami sistem credit scoring serta mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki skor kredit bisa menjadi kunci utama agar pengajuan KUR disetujui.

Dengan menjaga riwayat kredit tetap baik, akses ke permodalan di masa depan akan lebih mudah dan lancar.

Tags:
Data SLIKCara Memperbaiki Skor KreditOJKnasabah kredit macet kredit macettunggakan pinjamanKredit Usaha Rakyat Pengajuan KUR KUR

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor