12 Kriteria Ini Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah Indonesia, Siapa Saja?

Kamis 06 Mar 2025, 10:01 WIB
Ini dia kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Instagram/@bogor24update)

Ini dia kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Instagram/@bogor24update)

Para perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

6. Pekerja dengan Gaji Tetap dari APBN atau APBD

Pegawai yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam kategori yang tidak layak menerima bansos.

7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari lembaga atau instansi lain, maka Anda tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Sudah Cair! Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2025 untuk Dapat Rp200.000

8. Menolak Menerima Bantuan

Bagi mereka yang secara sadar menolak bansos karena sudah mampu secara finansial atau menyatakan graduasi, bantuan tersebut akan dihentikan.

9. Alamat Tidak Ditemukan

Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuan tidak akan tersalurkan. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pindah domisili harus melapor kepada pemerintah setempat agar dana bansos tetap berjalan.

10. Penerima Tidak Ditemukan

Penyaluran bansos akan terhenti jika penerima tidak ditemukan.

11. Meninggal Dunia

Penyaluran bantuan akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Saldo Dana dari Pemerintah Rp600.000 Berhasil Cair Via Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025, Cek NIK KTP Penerima Bansos di Sini

12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka

Penerima yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan ASN, TNI, atau Polri akan otomatis dihentikan untuk menerima bantuan.

Program penyaluran bansos dari pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kurang beruntung.

Oleh karena itu, KPM diharapkan menggunakan bantuan dengan bijaksana, untuk kebutuhan bahan pokok, pendidikan, atau usaha produktif.

Berita Terkait
News Update