Para perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
6. Pekerja dengan Gaji Tetap dari APBN atau APBD
Pegawai yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam kategori yang tidak layak menerima bansos.
7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari lembaga atau instansi lain, maka Anda tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah Cair! Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2025 untuk Dapat Rp200.000
8. Menolak Menerima Bantuan
Bagi mereka yang secara sadar menolak bansos karena sudah mampu secara finansial atau menyatakan graduasi, bantuan tersebut akan dihentikan.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuan tidak akan tersalurkan. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pindah domisili harus melapor kepada pemerintah setempat agar dana bansos tetap berjalan.
10. Penerima Tidak Ditemukan
Penyaluran bansos akan terhenti jika penerima tidak ditemukan.
11. Meninggal Dunia
Penyaluran bantuan akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
Penerima yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan ASN, TNI, atau Polri akan otomatis dihentikan untuk menerima bantuan.
Program penyaluran bansos dari pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Oleh karena itu, KPM diharapkan menggunakan bantuan dengan bijaksana, untuk kebutuhan bahan pokok, pendidikan, atau usaha produktif.