Umat Islam Wajib Tahu, Ini Sederet Penyebab Puasa Batal yang Harus Dihindari

Rabu 05 Mar 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi. Merokok termasuk penyebab puasa batal yang harus segera dihindari. (Freepik/Nensuria)

Ilustrasi. Merokok termasuk penyebab puasa batal yang harus segera dihindari. (Freepik/Nensuria)

Jika sengaja berhubungan seksual siang hari saat puasa, bukan hanya batal tapi juga dikenai denda. Melansir NU Online, denda tersebut yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Tapi jika tidak mampu, orang yang melakukannya wajib memberi makanan pokok senilai satu mud tau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin. Allah SWT berfirman:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah: 187).

3. Keluarnya Air Mani (Sperma)

Air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis akan membatalkan puasa, termasuk jika tidak ada hubungan seksual di dalamnya.

Hal ini berbeda jika mani keluar karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan. Jika dilakukan dengan sengaja, maka ini termasuk penyebab puasa batal.

Baca Juga: 5 Minuman Segar Khas Nusantara yang Wajib Dicoba untuk Buka Puasa

4. Merokok

Alasan mengapa merokok termasuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa karena orang yang melakukannya dianggap tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik.

Selain itu, melansir Metro.co.uk, alasan larangan merokok di bulan Ramadan adalah karena mengandung partikel yang dapat mencapai perut sehingga akan membatalkan puasa sepenuhnya.

5. Menstruasi atau Haid

Tidak seperti laki-laki, perempuan bisa saja mengalami fase menstruasi setiap bulannya. Sehingga, puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan.

Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa. Imam Nawawi, seorang ulama hadist mengatakan:

Berita Terkait
News Update