Untuk dapat menerima BPNT, keluarga penerima bantuan harus memiliki rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk penyaluran bantuan. KKS berfungsi sebagai media untuk memperoleh bantuan pangan secara non-tunai. Penerima dapat membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong yang telah disediakan oleh pemerintah.
6. Tidak Memiliki Status Kepegawaian Tertentu
Calon penerima BPNT harus berasal dari masyarakat umum, bukan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini memang diperuntukkan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan bukan mereka yang sudah menerima penghasilan tetap dari pekerjaan pemerintahan atau badan usaha.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima wajib mengetahui penggunaan dana BPNT tahap 1 2025.
Manfaat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Berikut manfaat penerima BPNT tahap 1 2025:
Dilansir dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan yang diberikan melalui BPNT berupa bahan pangan dengan nilai nominal Rp200.000 setiap bulan.
Bahan pangan ini dapat dibeli di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Penyaluran BPNT juga bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dasar, seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya.
Pada tahun 2025 ini penyaluran BPNT diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Pencairan BPNT 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan BPNT 2025:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.