Penerima Bansos Disalurkan Berdasarkan DTSEN, Ini Kriteria Penerima Manfaat yang Tak Lagi Terima Bantuan Tahap Kedua

Rabu 05 Mar 2025, 05:00 WIB
Ini kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos. (Sumber: Dok. Kemensos)

Ini kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos. (Sumber: Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Data baru ini pun akan mulai digunakan untuk tahap kedua, yang direncanakan berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni mendatang.

Tujuan dari pembaruan data ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima manfaay.

Sebagai langkah awal, survei kelayakan penerima bantuan sosial akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada bulan Maret 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Diverifikasi Menjadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025 di DTSEN? Begini Tips Lolos Surveinya!

Survei ini akan melibatkan pendamping sosial yang akan mengunjungi rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengumpulkan data terkini.

Hasil dari survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan KPM untuk menerima bantuan sosial di tahap selanjutnya.

Melansir informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, terdapat beberapa kriteria KPM yang kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan sosial pada tahap kedua mendatang.

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda! Survei Calon Penerima Bansos Gunakan DTSEN, Akan Segera Dimulai Pasca Idul Fitri

Kriteria KPM Tidak Layak Menerima Bansos

1. Pemakaian Listrik Daya Tinggi

KPM yang memiliki daya listrik sebesar 2.200 volt atau lebih dianggap mampu secara ekonomi.

2. Gaji di Atas UMR/UMP

KPM yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dianggap tergolong mampu.

3. Pekerja Migran

Berita Terkait
News Update