NIK e-KTP dan Nama Anda Telah Dicatat Pemerintah Menerima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening Himbara!

Rabu 05 Mar 2025, 22:45 WIB
Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 cair lewat Rekening Himbara. (Sumber: Pinterest)

Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 cair lewat Rekening Himbara. (Sumber: Pinterest)

Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.

Saldo dana Rp750.000 diberikan khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan balita pada tahap satu 2025 untuk meningkatkan kesehatan.

Total dalam satu tahun, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima dana sebesar Rp3.000.000 melalui Rekening Himbara seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Bisa Diambil via Pos Indonesia, Pastikan Bawa Surat Undangan dan NIK e-KTP!

Penerima juga bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos PKH tahap 1 2025 melalui situs dari pemerintah.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025

Berikut cara cek status pencairan bansos PKH tahap 1 2025:

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada KTP.
  • Masukkan kode captcha yang tertera.
  • Klik “CARI DATA” untuk melihat hasilnya.

Melansir dari akun Youtube Info Bansos, status pencairan bansos PKH tahap 1 2025 terlihat di SIKS-NG menunjukkan Standing Instruction (SI).

Artinya saldo dana sebentar lagi akan diterima oleh KPM dengan nominal yang berbeda.

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 melalui Rekening Himbara milik NIK e-KTP atas nama Anda yang telah dicatat oleh pemerintah.

Disclaimer: Hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang dicatat oleh pemerintah melalui DTKS berhak menerima bansos PKH tahap 1 2025, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.

Berita Terkait
News Update