POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana akan cair dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk KPM pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 harus terdata di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
PKH adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang memenuhi semua persyaratannya.
Menurut informasi dari Youtube Pendamping Sosial, pada bulan Februari lalu proses pencairan bansos PKH tahap 1 2025 baru disalurkan kepada setengah dari total 10 juta KPM yang terdaftar di DTKS.
Pada bulan Maret 2025 ini pencairan bansos PKH tahap 1 2025 masih terus akan dilakukan lewat Rekening KKS dan Pos Indonesia.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos PKH tahap 1 2025 secara mandiri melalui aplikasi Kemensos RI yang disediakan oleh pemerintah.
Penyaluran dana bantuan PKH diberikan berdasarkan dengan kategori penerima yang sudah ditentukan. Nominal yang disalurkan juga disesuaikan dengan komponen dengan penyaluran setiap tahapnya berbeda-beda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
- Ibu sedang Hamil atau Nifas
- Balita Usia 0-6 Tahun
- Anak SD
- Anak SMP
- Anak SMA
- Lansia 70 Tahun ke Atas
- Penyandang Disabilitas Berat
Nominal dana dari bansos PKH disesuaikan dengan kriteria KPM dengan nominal yang berbeda. Kategori yang berhak untuk mendapatkan total penyaluran sebesar Rp2.400.000 adalah KPM yang tergolong sebagai lansia dan penyandang disabilitas berat.
Lansia 70 Tahun ke Atas dan Penyandang Disabilitas Bera akan menerima saldo dana Rp2.400.000 per tahun atau sekitar Rp600.000 per tahap.