Membersihkan Telinga saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Pendapat Ulama

Rabu 05 Mar 2025, 00:50 WIB
Hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat berpuasa menurut ulama. (Foto: Freepik)

Hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat berpuasa menurut ulama. (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa aktivitas sehari-hari yang sering menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam, salah satunya adalah membersihkan telinga saat berpuasa.

Pertanyaan ini kerap muncul karena telinga termasuk salah satu bagian tubuh yang memiliki lubang menuju bagian dalam.

Beberapa orang khawatir bahwa, saat membersihkan telinga, baik dengan cotton bud, air, atau cairan pembersih khusus, ada kemungkinan sesuatu masuk ke dalam rongga telinga dan dapat membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Seperti dikutip dari kanal YouTube NU Online, Habib Muhammad Muthohar menjelaskan hukumnya.

Dalam video berdurasi 1 menit 51 detik itu, Habib Muhammad Muthohar memberikan perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat berpuasa.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan dan Stamina saat Puasa di Musim Pancaroba

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Dalam ceramahnya, membersihkan telinga adalah bagian dari menjaga kebersihan tubuh. Beberapa orang melakukannya dengan kapas, cotton bud, atau bahkan menggunakan cairan pembersih khusus.

Dalam pandangan fiqih Islam, hukum membersihkan telinga saat puasa tergantung pada metode yang digunakan.

"Menurut madzhab Imam Syafi'i, disebutkan bahwa semua lubang yang terbuka dalam tubuh, jika dimasukkan sesuatu ke dalamnya, dapat membatalkan puasa," jelas Habib Muhammad Muthohar, seperti dikutip pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Awal Bulan Puasa: Progres Terbaru dan Daerah yang Sudah Tuntas, Cek Status Anda!

Namun, para ulama sepakat, jika pembersihan dilakukan dengan cara mengusap atau membersihkan bagian luar telinga, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Kendati demikian, jika ada cairan atau benda yang masuk ke dalam lubang telinga hingga mencapai bagian dalam (telinga tengah), maka ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Pendapat berbeda datang dari Imam Al-Ghazali. Menurutnya, telinga bukan termasuk lubang terbuka yang dapat menyebabkan batalnya puasa.

"Imam Ghazali lebih cenderung mengikuti pandangan para dokter yang menyatakan bahwa telinga tidak memiliki jalur langsung ke sistem pencernaan atau organ dalam yang berkaitan dengan batalnya puasa," ungkap dia.

Sebaliknya, justru menyebut bahwa mata memiliki hubungan dengan kerongkongan, sehingga lebih berpotensi mempengaruhi status puasa seseorang.

Dari perbedaan pendapat di atas, mayoritas ulama tetap lebih berhati-hati dalam masalah ini. Jika seseorang mengikuti pendapat Imam Syafi'i, maka lebih baik menghindari penggunaan cotton bud saat siang hari ketika berpuasa.

Namun, jika mengikuti pendapat Imam Ghazali dan pandangan medis, membersihkan telinga dengan cotton bud tidak membatalkan puasa.

Berita Terkait
News Update