Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan Gaji ke-13, Apakah Akan Dicairkan Akhir Bulan atau Lebih Awal?

Rabu 05 Mar 2025, 21:30 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk PNS tahun 2025 diperkirakan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, tanggal pastinya masih belum ditentukan dan berpotensi lebih cepat dari perkiraan. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 diprediksi cair mulai 20 Maret 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN, Dicairkan Paling Cepat Tiga Minggu jelang Lebaran

Penerima Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Berikut adalah kategori penerima yang berhak mendapatkan tunjangan ini:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR jika memenuhi persyaratan tertentu. Mereka harus memiliki perjanjian kerja dengan pejabat berwenang serta telah dinyatakan berhak menerima tunjangan dalam surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Pegawai Pemerintah Bakal Dapat Transferan Lagi setelah Terima Gaji Pokok

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2025 telah ditetapkan dalam regulasi terbaru. Berikut adalah rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanggal Segini, Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya di Sini

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan

SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
Berita Terkait
News Update