POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satu program unggulan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memberikan manfaat besar bagi keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi saldo dana bansos melalui program PKH secara bertahap.
Dalam artikel ini, Poskota akan mengulas informasi terkini mengenai pencairan saldo dana bansos PKH Tahap 1 2025, serta memberikan panduan lengkap untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP penerima bantuan.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mencakup program pendampingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, bantuan sosial PKH menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Tujuan utama dari program Bansos PKH adalah untuk membantu keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memberikan dukungan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Saat ini, informasi mengenai cara mengecek status penerima bansos PKH telah menjadi topik yang sangat dicari oleh banyak orang.
Mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari program pemerintah ini sangat krusial agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima oleh keluarga yang memenuhi kriteria.
Proses pengecekan penerima Bansos PKH dapat dilakukan dengan sangat mudah dan efisien hanya menggunakan NIK KTP.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan tetap aman dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, mencegah kebocoran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025, berikut ini kami sajikan panduan lengkap tentang cara memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan serta link resmi yang dapat digunakan untuk mengecek data secara langsung.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Maret 2025, Cek Saldo Bansos dengan Cara Ini
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP
- Kunjungi Website Resmi:
Akses situs resmi Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk memulai pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) PKH. - Masukkan Data Lengkap:
Pada halaman utama, masukkan data lengkap Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat tempat tinggal yang terdaftar. - Masukkan Nama Lengkap:
Ketikkan nama lengkap Anda yang sesuai dengan yang tercantum di KTP untuk memastikan kesesuaian data. - Masukkan Kode Captcha:
Untuk menghindari penggunaan otomatis, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar. Pastikan kode tersebut dimasukkan dengan benar. - Klik “Cari Data”:
Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan proses pengecekan. - Lihat Status Penerima Bansos PKH:
Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka sistem akan menampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan bantuan, dan periode pemberian dana. - Status Tidak Terdaftar:
Jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda akan melihat keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM” pada hasil pencarian.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, nominal dana yang akan disalurkan melalui program Bansos PKH 2025 akan berbeda-beda, bergantung pada kategori penerima bantuan.
Setiap kategori memiliki jumlah dana yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari penerimanya, dengan rincian sebagai berikut:
- Balita (usia 0-6 tahun): Mendapatkan Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Berhak menerima Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Dapatkan Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Penerima di kategori ini menerima Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Dana yang diberikan sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk dapat menerima Bansos PKH dari pemerintah pada tahun 2025, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki dokumen identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak menjadi bagian dari anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai di BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau manfaat dari program Kartu Prakerja.
- Tergolong dalam kategori penerima yang meliputi ibu hamil atau dalam masa nifas, anak usia 0-6 tahun, siswa SD hingga SMA/SMK, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas.
Dengan dimulainya pencairan tahap pertama Bansos PKH 2025, masyarakat yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria dapat langsung memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi Kemensos.
Program bantuan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi keluarga penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur verifikasi yang tepat untuk memastikan tidak ada hak yang terlewatkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.