POSKOTA.CO.ID – Bagi rekan-rekan guru yang sedang menantikan tunjangan profesi, informasi terbaru tentang validasi rekening di platform Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) sangat penting untuk dipahami.
Artikel ini akan membahas secara detail langkah-langkah validasi rekening, arti status warna pada Info GTK, dan tips agar proses penyaluran tunjangan berjalan lancar.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Gaji PPPK 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal Resmi dan Cara Pantau Status NIP Online!
Apa Itu Validasi Rekening GTK?
Validasi rekening GTK adalah proses verifikasi data rekening guru yang digunakan untuk menerima tunjangan profesi.
Proses ini dilakukan melalui aplikasi Info GTK, di mana guru harus memastikan bahwa nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank sudah sesuai.
Tujuannya adalah memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) berjalan lancar tanpa kendala.
Status Warna pada Info GTK
Di aplikasi Info GTK, status rekening guru ditandai dengan tiga warna: biru, kuning, dan merah.
Setiap warna memiliki arti dan tindakan yang perlu dilakukan. Berikut penjelasannya:
Status Biru: Rekening Sudah Valid
- Arti: Rekening Anda sudah diverifikasi oleh bank dan dinyatakan valid.
- Tindakan: Tidak perlu melakukan apa-apa. Rekening Anda siap digunakan untuk menerima tunjangan profesi.
- Keterangan: Status ini menunjukkan bahwa data rekening telah diverifikasi oleh bank, dan Anda bisa tenang menunggu penyaluran tunjangan.
Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN
Status Kuning: Menunggu Verifikasi Bank
- Arti: Rekening Anda sedang dalam proses verifikasi oleh bank.
- Tindakan: Pastikan Anda sudah mengisi validasi rekening di aplikasi Info GTK. Pantau status secara berkala, karena status kuning bisa berubah menjadi biru (valid) atau merah (tidak valid).
- Keterangan: Jika bank menyatakan rekening valid, status akan berubah menjadi biru. Namun, jika ada masalah, status akan berubah menjadi merah.