Tersangka yang terjerat kasus narkoba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

4 WNA Malaysia Diancam Hukuman Mati Buntut Kasus Narkoba

Rabu 05 Mar 2025, 21:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap atas kasus jaringan narkotika internasional.

"Ada empat WNA Malaysia langsung membawa dari Malaysia. Dibawa sendiri akhirnya bisa kita tangkap, ada juga kurir WNA lain yang datang ke Bali, ada yang dari Jakarta," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Wahyu mengatakan, keempat tersangka berinisial M, L, G, dan O ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Tiga tersangka ditangkap di di dua lokasi di daerah Sunter, Jakarta Utara dan satu tersangka berinisial M ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak kabur.

"Masuk lewat Pontianak, terus ke Jakarta. Mereka menjual narkoba di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 4,1 Ton Narkoba, Setara Rp2,7 Triliun

Selain menangkap empat WNA pengedar narkoba, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 kg sabu. Wahyu menduga para tersangka terafiliasi Fredy Pratama yang saat ini diduga masih berada di Thailand.

"Ya kemungkinan ada kaitannya (dengan Fredy Budiman). Mereka bukan kurir, ini bandarnya, mengendalikan dan menjual narkoba di Jakarta," terang Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tags:
WNABareskrim Polrinarkoba

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor