POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) dari sudah dilangsungkan oeh pemerintah dengan nominal mencapai Rp1.800.000 ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa penerima.
Bansos ini diterima oleh sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Bank penyalur PIP di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD-SMP sederajat, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk siswa SMA/SMK sederajat, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk seluruh siswa sekolah di wilayah Aceh.
Langas, siapa yang berhak menerima bantuan sosial anak sekolah ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian Bansos PIP
PIP adalah bansos yang memberi kesempatan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu secara finansial, termasuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Dana yang diterima dapat digunakan untuk membayar biaya sekolah, uang saku, transportasi, serta membeli perlengkapan belajar dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Jadi, bantuan pendidikan ini tentu sangat mempermudah siswa tersebut untuk mendapatkan hak belajarnya hingga tamat SMA/SMK.
Pencairan Saldo Dana Bansos PIP
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog dari salah satu video yang diunggah pada Senin, 3 Maret 2025, Bansos PIP termin pertama tahun 2025 audah mulai disalurkan pada Februari dan masih berlangsung hingga Ramadhan 2025.
Nominal yang dicairkan maksimal Rp1.800.000, tepatnya kategori siswa SMA/SMK sederajat kelas 11.