Hal ini dikarenakan dalam survei yang kerap dilakukan, jenis pekerjaan ini sering tidak lolos verifikasi kelayakan.
Status Pekerjaan yang Tidak Layak Menerima Bansos
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos karena dianggap memiliki penghasilan tetap dan mampu secara ekonomi.
Pensiunan ASN/TNI/Polri
Pensiunan dari profesi tersebut juga dianggap tidak layak menerima bansos karena memiliki penghasilan dari pensiun.
Guru Tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi umumnya memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi, sehingga tidak layak menerima bansos.
Cara Mengubah Status Pekerjaan pada KTP
Banyak masyarakat yang menyatakan jika status pekerjaan di KTP berbeda dengan kehidupan aslinya, entah itu karena kesalahan pencatatan atau berubah status sosialnya.
Hal ini membuat mereka kesusahan dalam mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Lakukan hal ini jika status pekerjaan perlu diubah:
- Bawa dokumen pendukung dan KTP lama ke kantor Dukcapil setempat untuk mengajukan perubahan data.
- Isi formulir permohonan perubahan data kependudukan yang disediakan oleh petugas Dukcapil.
- Setelah verifikasi, petugas akan memproses perubahan data dan menerbitkan KTP dengan status pekerjaan yang baru.
Perubahan data biasanya memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap untuk memperlancar proses perubahan data.
Dengan memperbarui status pekerjaan pada KTP, data kependudukan Anda akan sesuai dengan kondisi terkini, yang dapat mempengaruhi kelayakan dalam menerima program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah.