POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler bernama Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.
PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PKH, maka penting untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui sistem yang tersedia.
Sebagai informasi, pemerintah juga secara berkala memperbarui data penerima bansos untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH 2025, Data Penerima Tahap 2 Akan Gunakan DTSEN
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH dan bagaimana cara cek status Anda? Berikut informasi selengkapnya.
Ap Itu PKH?
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini berupa pemberian uang tunai dengan nominal tertentu sesuai kategori dari masing-masing penerima manfaat.
Penyaluran PKH dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 1 Gelombang 2 Segera Cair, Cek Besaran Dana yang Disalurkan
KPM diimbau untuk senantiasa memanfaatkan dana bansos PKH sebagaimana mestinya yakni untuk kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.