POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meningkat.
Banyak korban yang mendapati nama mereka terdaftar memiliki pinjaman yang tidak pernah diajukan, bahkan mendapatkan ancaman dari debt collector.
Penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal ini bisa menyebabkan masalah finansial dan pencemaran nama baik bagi pemilik identitas.
Artikel ini akan membahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Masih Bisa Dapat KUR BRI? Ini Penjelasannya
Cara Blokir NIK KTP yang Disalagunakan Pinjol Ilegal
Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Segera hubungi pihak pinjol dan laporkan bahwa data NIK KTP Anda telah disalahgunakan. Minta pembatalan pinjaman yang tidak sah dan pastikan mereka tidak mengajukan tagihan atas nama Anda di masa mendatang.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Agar mendapatkan perlindungan hukum, segera laporkan kasus ini ke OJK melalui kontak ini:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Saat pelaporan sertakan bukti seperti adanya notifikasi pinjaman, pesan atau transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Pinjam Uang Rp100 Juta Lewat KUR atau Pinjol? Ini Perbandingannya!
Buat Laporan ke Kepolisian
Laporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti berikut:
- Screenshot aplikasi pinjol ilegal
- Surat tagihan tidak sah
- Komunikasi dengan pihak pinjol
Dengan begitu, jika Anda melapor kemungkinan penanganan secara hukum lebih lanjut.
Ajukan Pemblokiran NIK di Dukcapil
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, ajukan pemblokiran NIK KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan langkah berikut:
Baca Juga: Punya Tunggakan Pinjol Tidak Bisa Ajukan KUR di Bank? Simak Informasi Selengkapnya
Datang ke Kantor Dukcapil terdekat
- Laporkan penyalahgunaan data dan serahkan bukti
- Minta pemblokiran NIK agar tidak bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman ilegal
Cara Menghapus Data NIK KTP dari Aplikasi Pinjol
Jika Anda pernah menggunakan pinjol dan ingin menghapus data pribadi, lakukan langkah berikut:
Menghapus Akun Pinjol
- Buka aplikasi pinjol dan masuk ke Pengaturan
- Cari opsi Hapus Akun atau Delete Account
- Ikuti langkah-langkah yang diberikan hingga akun benar-benar terhapus.
Menghapus Data dari Ponsel
- Buka Pengaturan di ponsel
- Masuk ke Aplikasi dan cari aplikasi pinjol
- Pilih Hapus Data dan Hapus Cache
- Uninstall aplikasi setelah data terhapus
Baca Juga: Jangan Ajukan Pinjol Ilegal Kalau Tak Mau Kena Masalah, Ini Risikonya
Menghubungi Customer Service Pinjol
Jika data masih tersimpan, hubungi layanan pelanggan pinjol terkait dan minta untuk melakukan penghapusan seluruh data pribadi Anda dari sistem.
Pencegahan agar Data Tidak Disalahgunakan
Untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan, lakukan hal berikut:
- Jangan membagikan foto KTP ke platform yang tidak terpercaya
- Gunakan aplikasi keamanan tambahan untuk melindungi data di ponsel
- Pastikan aplikasi pinjol yang digunakan sudah terdaftar di OJK
Penyalahgunaan NIK KTP dalam pinjaman online ilegal dapat berdampak serius.
Oleh karena itu, pemilik identitas harus segera melaporkan ke OJK dan kepolisian, serta blokir NIK di Dukcapil agar tidak digunakan kembali oleh pinjol ilegal dan data pribadi terlindungi.
Tetap waspada dan pastikan Anda selalu mengecek legalitas layanan keuangan sebelum memberikan data pribadi.