POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini pinjol ilegal masih marak beredar di kalangan masyarakat, bagi yang ingin mendapatkan kredit diharapkan untuk bisa berhati-hati. Pasalnya jeratan pinjol ilegal memiliki banyak risiko yang akan merugikan Anda.
Pinjaman online (pinjol) sendiri sekarang ini menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mendapatkan pinjaman dana secara instan.
Banyak platform aplikasi pinjaman yang memberikan limit kredit hingga jutaan rupiah dengan syarat yang sangat mudah. Biasanya aplikasi pinjol hanya membutuhkan informasi nomor Hp dan KTP.
Namun kemudahan ini tentu saja memiliki sisi negatif, apalagi jika pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal. Berikut ini adalah beberapa risiko yang akan Anda dapatkan jika terjerat pinjol ilegal.
Baca Juga: Tanpa DC Lapangan, AdaKami Terapkan Penagihan Pinjol Sesuai Ketentuan OJK
Risiko Pinjol Ilegal
1. Bunga dan denda yang sangat tinggi:
Pinjol yang legal diatur dan diawasi langsung bunga pinjamannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun berbeda dengan pinjol ilegal, bisa jadi bunga pinjaman akan sangat besar dan jika tidak berhasil dibayar utang karena denda keterlambatan akan semakin membengkak.
2. Praktik penagihan yang tidak etis:
Ketika peminjam tidak bisa membayar tagihan tepat waktu, akan ada penagihan dari pihak pinjol. Namun jika itu adalah pinjol ilegal, seringkali penagihan menggunakan cara tidak etis seperti kata-kata kasar, pengancaman, dan pelanggaran privasi.
Baca Juga: Galbay Pinjol dan Dapat Teror DC Lapangan? Begini Cara Mengatasinya
3. Resiko penipuan: